Cakupan Perekaman KTP-el Kukar Telah Capai 98 Persen
(Muhammad Iryanto)
TENGGARONG, Cakupan perekaman KTP-el Kutai
Kartanegara yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kutai Kartanegara sudah mencapai 98 persen.
Saat ini masih ada sekitar 6 ribu warga yang
belum melakukan rekam KTP-el. Kaitannya dengan Pilkada 9 Desember 2020
mendatang, sesuai dengan Undang Undang Pilkada yang terdaftar dalam DPT bisa
mencoblos.
“Warga
yang terdapat dalam DP4 bisa memilih, KTP-el hanya sebagai penyelamat jika ada
warga atau pemilih itu belum terdapat dalam DPT,” kata Kepala Disdukcapil Kukar
Muhammad Iryanto, Senin (23/11/2020) .
Ia menambahkan, untuk memaksimalkan perekaman
, pihaknya juga melaksanakan program
untuk “jemput bola” (jebol) dengan datang langsung ke kecamatan.
”Sejak tiga bulan terakhir perekaman kita
lakukan secara jemput bola, bahkan hari libur dan cuti juga kita lakukan untuk
proses perekaman. Namun karena kondisi Pandemi Covid, menghambat kegiatan
perekaman, apalagi kan kita ketahui tren kasus Covid-19 belum bisa terkendali,
masih naik turun,” katanya.
Dia menjelaskan kalau proses perekaman
dilakukan bisa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kukar atau di kecamatan
kecamatan. Kalau untuk proses perekaman di kecamatan, maka nantinya proses
cetak e-KTP tetap dilakukan di Disdukcapil.”Setelah selesai cetak baru kita distribusikan
ke kecamatan/desa. Dalam kesempatan ini kami juga menghimbau agar warga yang sudah 17 tahun segera
melakukan perekaman KTPel ke kantor camat terdekat atau datang ke disdukcapil
Kukar,” tegas Muhammad Iryanto.(pk/poskotakaltimnews.com)